Bimbingan Pra Nikah


Pernikahan merupakan salah satu Sunah Rasulullah SAW. kepada para umatnya, dan pernikahan juga sebagai salah satu ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia.
   
Oleh karena pernikahan itu termasuk salah satu ibadah terpanjang, tentu membutuhkan perbekalan yang harus cukup, agar kehidupan berumah tangga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu menjadi Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rohmah.
    
Dalam hal mempersiapkan kehidupan berumah tangga yang baik, Kementerian Agama mewajibkan agar setiap calon Pengantin dapat mengikuti Bimbingan Pra-Nikah yang dapat diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayahnya masing-masing.
  
Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).

Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya. Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.

Program tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan, yang dalam hal ini mencakup tiga tujuan; pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain. Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga. Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.

Penyuluhan pernikahan merupakan pemberian bekal pengetahuan, penerangan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran pada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Demikian dengan tugas Kementerian Agama yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin.




Dibuat Oleh : 
Muchammad Hamzah
Penyuluh Agama Islam 
KUA Kecamatan Arahan




 

Komentar

Posting Komentar